Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Warga Desa Maroneng Pasang Spanduk Perlawanan

banner 120x600
banner 468x60

Pinrang, zona-pantau.com — Warga Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua bersama korban penggusuran melakukan pemasangan spanduk perlawanan dan mengumumkan atas dugaan pelanggaran kekeliruan objek penggusuran yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan aparata kepolisian, Jumat (23/08/2024).

Tokoh Masyarakat Maroneng Erwin Irnandi mengatakan bahwa, Adapun objek lahan sengketa yang di menangkan oleh Hj. Hajrah yakni putusan MA no 1381 Tahun 2019 yakni melawan H. Suarno, berdasarkan dokumen putusan tersebut kami menilai adanya dugaan kekeliruan eksekusi lahan yang di lakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian karena tidak sesuai dengan objek yang di menangkan oleh Hj Hajrah.

banner 325x300

Sementara diketahui berdasarkan putusan MA No 381 Tahun 2016 dengan jelas objek yang di perkarakan oleh Hj. Hajrah selaku penggungat melawan H. Rumpa dkk dan di menangkan oleh H. Rumpa berdasarkan putusan MA no 381 tersebut dan inkrah.

Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Pinrang sesuai fakta lapangan sebanyak 15 rumah dan 53 orang yang tergugat yang mendiami lahan milik H. Rumpa yang secara administrasi telah dimiliki oleh warga korban penggusuran berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.”

“Saat terjadi eksekusi lahan, 3 orang warga mengalami tindakan kriminalisasi sehingga harus di larikan ke rumah sakit dan seorang aktivis HmI bernama Umar yang tlah di ketahui korban tersebut sudah memasukkan laporan ke propam polres namun sampai hari ini laporan tersebut belum terkonfirmasi.”

“Sehingga warga Desa Maroneng dan korban penggusuran akan terus melakukan perlawanan karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tutupnya Tegas.(Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *