Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250
HUKUM  

Polisi Buru Pemilik Sabu 3,7 Kg Yang Gagal Edar di Pinrang

banner 120x600
banner 468x60

Pinrang, zona-pantau.com — Jajaran Polres Pinrang sementara melakukan pemburuan terhadap pemilik sabu 3,7 Kg yang berhasil diamankan.

Narkoba dengan berat 3,7 kilogram (Kg) pesanan Bandar besar Narkoba asal Kabupaten Sidrap ini diamankan satuan narkoba Polres Pinrang.

banner 325x300

Pesanan narkoba itu dari Parepare yang dibawa oleh terduga pelaku AP untuk diantarkan ke pemesan di Kabupaten Sidrap.

Menurut Plt Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Adityatama Firmansyah S.Tr.K, Pihaknya sudah mulai melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku sejak berangkat dari Parepare menuju Kabupaten Sidrap.

Iptu Adityatama mengatakan, pelaku inisial AP ini adalah warga Parepare dimana saat meninggalkan Kota Parepare dirinya melintas melalui jalur darat ke Kabupaten Pinrang.

Berawal dari pengintaian team yang melihat gerak gerik yang mencurigakan langsung mengikuti terduga pelaku.

“Setibanya di batas Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap terduga pelaku AP yang membawa Narkotika tak bisa berkutik saat digeledah oleh personil Narkotika Polres Pinrang,” Jelas Iptu Adit sapaan akrabnya, Selasa (11/03/2025).

“Pelaku tertangkap di wilayah perbatasan Pinrang – Sidrap tepatnya di batas kota, Kelurahan Samaturue Arassie, Kecamatan Tiroang,” tambahnya.

Dari penangkapan pelaku AP team opsnal Satnarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,7 Kg beserta kendaraan roda dan uang tunai serta tas berisi Narkotika.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui Narkotika jenis sabu dengan berat bruto bersih 3,7 Kg itu barang pesanan bandar besar di Kabupaten Sidrap inisial W yang dijemput di pelabuhan Parepare.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” Katanya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.” (Toj)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *