Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250
HUKUM  

Perkosa Istri Orang Hingga Hamil, Sahar Diciduk Tim Crime Fighters

banner 120x600
banner 468x60

Pinrang, zona-pantau.com — Seorang lelaki bernama Sahar (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene, Sulawesi Barat.

Sahar ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025.

banner 325x300

Dimana Sahar diketahui diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang berstatus sebagai istri orang.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Andi Reza Pahlawan saat ditemui awak media, Rabu (26/03/2025).

Dia menjelaskan, terduga pelaku, Sahar yang menjadi pahlawan kesiangan telah memperdayai (korbannya) dengan iming – iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka.

Namun itikat baik Sahar, berujung perbuatan haram dengan tega mengancam korbannya serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga melakukan pemerkosaan kurang lebih seminggu lamanya.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene dengan bantuan unit Resmob Polres Majene,” Jelasnya.

Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

“Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, Sahar mengakui semua perbuatannya, bahwa dirinya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu.

Sahar juga, mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil.

“Pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(Toj)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *