Pinrang, zona-pantau.com — Aktifitas tambang galian C di wilayah kampung Tae, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang menuai sorotan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Minggu (01/06/2025).
Dimana aktifitas tambang galian C di gunung Paleteang itu diduga pengelola dari CV Ponro Kanni menggunakan solar subsidi.
Hasil pantauan yang dilakukan di lokasi tambang, sejumlah alat mengisi bahan bakar dengan menggunakan jerigen yang kuat dugaan solar subsidi.
Penggunaan solar subsidi itu menjadi sorotan dari Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir L Lainting.
Dia meminta kepada pihak penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan asal pengambilan solar subsidi tersebut.
Menurutnya, Aktifitas tambang harusnya menggunakan bahan bakar minyak industri atau non subsidi.
Olehnya itu dugaan penggunaan solar subsidi di tambang galian C yang dikelola oleh CV Ponro Kanni harus di selidiki secara khusus oleh aparat hukum Polres Pinrnag.
“Saya berharap bapak Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara sebagai pimpinan tertinggi di Mapolres Pinrang dapat melakukan penyelidikan khusus terkait dugaan penggunaan solar subsidi,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak CV Ponro Kanni. (Toj).