Enrekang, zona-pantau.com — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Lasharan Garden Kalosi, Selasa (29/10/2024).
Pada kegiatan itu, Kadis Kominfo Enrekang Hasbar mewakili Pj Bupati dan Kordinator daerah akademi pemilu dan demokrasi Kabupaten Enrekang Suardi Mardua sebagai pemateri.
Sejumlah peserta yang hadir pada kegiatan itu dari unsur kepala desa khususnya di Dapil 1 dan 2.
Kegiatan itu dibuka oleh Anggota Bawaslu Enrekang, Haslipa.
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo, Hasbar membawakan materi Netralitas ASN dan Kades dalam Pilkada serentak 2024.
Ia menekankan, pilkada yang berlangsung jurdil dan bermartabat dapat diwujudkan dengan ASN dan aparatur desa yang netral.
“Netralitas dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan memastikan pelayanan publik tetap obyektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik,” katanya.
“Sehingga iklim pemilu yang sehat dan adil dapat menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak reputasi institusi pemerintahan,” tambahnya.
Dengan demikian, netralitas ASN dan Aparat desa sangatlah penting guna menjaga demokrasi yang sehat.
Dan transparan dan tetap menjaga posisi strategis mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sikap profesionalisme dan etika birokrasi yang mulia.
Sementara Suardi Mardua mengatakan, pemilu dapat berjalan dengan baik jika sinergitas masyarakat dan penyelenggara pemilu bisa diwujudkan.
Termasuk peran masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi dilapangan dengan cara melaporkan kepada lembaga terkait.
“Sampaikan indikasi pelanggaran baik dengan cara penyampaian informsi lisan dan tulisan atau melalui media sosial ataupun melaporkan langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat,” jelasnya.
Haslipa dalam sambutannya menekankan untuk semua pihak dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan hal yang dilarang dalam aturan pilkada.
“Kita mengedepankan unsur kehati harian jika hal tersebut masih belum jelas aturannya dengan cara menghindari atau tidak melakukan,” katanya.
“ASN dan Pejabat publik lainnya perlu terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pengawasan tentu saja dengan tupoksi masing masing,” tutupnya.(Rls)