Enrekang, zona-pantau.com — Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Enrekang Fausiah, S.H., M.H melaksanakan penandatanganan bersama nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) tentang Pelayanan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, di Kantor Bupati Enrekang, Kamis (22/05/2025)
Pada kesempatan itu, Fausiah menyampaikan, kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini, Mahkamah Agung RI telah menganggarkan untuk perkara prodeo atau pembebasan biaya perkara, sehingga masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan hak dan keadilannya.
Untuk itu, Fausiah meminta kepada setiap Camat yang hadir dalam acara ini untuk membantu menginformasikannya kepada seluruh masyarakatnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan sistem one day service,” janjinya.
Di tempat yang sama, Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, mengapresiasi kerjasama tersebut demi pelayanan hukum bagi masyarakat Enrekang.
Dia mengajak, seluruh perangkat OPD hingga camat dan Lurah serta Kepala Desa untuk menyukseskan program dan kegiatan yang dilakukan Pengadilan Negeri Enrekang. (Rls)