banner 728x250
HUKUM  

19,7 Kg Sabu Masuk di Kota Parepare Lewat KM Dharma Veri 3

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;
banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Sebanyak 19,756 gram sabu masuk di Kota Parepare dari Batu Licing, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengguna KM Dharma Veri 3.

Sabu itu diamankan diamankan oleh tim gabungan Kepolisian Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satuan Narkoba Polres Parepare pada Ahad 26 Juli lalu.

banner 325x300

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh jajaran Polsek KPN saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di area Dermaga Pintu Keluar Pelabuhan Nusantara.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti, 1 Koper Warna Biru, 20 Bungkusan yang berisi sabu, 2 Handphone dan 4 lembar KTP serta uang tunai sebesar Rp, 1,1 juta.

Pengukapan Peredaran sabu ini disampaikan oleh Kapolres Parepare, AKBP Idra Waspada Yuda, yang didampingi oleh Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil, saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Jumat (01/08/2025).

Dia menyebutkan, Sabu yang diamankan seberat 19,756 Gram atau hampir 20 Kg dengan nilai taksir sekira Rp11 Milliar.

Dia mengatakan, Sabu ini berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah kemudian pelaku membawa ke Batu Licing, Kalimantan Selatan.

Menurutnya, Pelaku ini diarahkan oleh seseorang Inisial M untuk mengambil barang di Palangkaraya, melalui jaringan aplikasi signal.

“Sesuai informasi, Ini masuk jaringan internasional, jaringan Fredy Pratama,” katanya.

Dia menambahkan, Dengan keberhasilannya mengamankan sabu tersebut, pihaknya sudah menyelamatkan sebanyak 99 ribu orang.

“Ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 26 tahun. Untuk pemesan barang ini masih sementara pengembangan,” Katanya.

Sesuau keterangan Tersangka inisial SH (33), merupakan warga Bandung, mengaku dirinya diupah sebesar Rp 8juta setiap bungkusannya.(*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *