Parepare, zona-pantau.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kota Parepare polisikan (laporkan red) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare Budi Rusdi.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kota Parepare, Andi Rifky Kadafi, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya,Laporan ini dimasukkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kadis PUPR.
“Terkait rehab sejumlah ruas Jalan di Kota Parepare menggunakan dua mata anggaran yang berbeda di Jalan yang sama,” katanya.
Atas dugaan itu, dinilai terjadi kerugian negara karena perlakuan Kadis PUPR yang bekerjasama dengan pihak rekanan.
“Rehab Jalan Jendral Sudirman menggunakan DAK Tahun anggran 2023 yang dikerja oleh PT Lumpue Indah, sementara pekerjaan rehab Jalan Sudirman sudah dikerja menggunakan DAU tahun anggaran 2022 oleh CV FEM Konstruksi,” jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, anggaran DAK 2023 yang digunakan merupakan DAK Koridor Kesehatan dan Perdagangan digunakan untuk rehab Jalan.
” Apakah sudah sesuai juknis atau tidak,” katanya sembari bertanya.
Selain itu, Pekerjaan rehab jalan ini dinilai adanya pemborosan anggaran, karena hanya berselang beberapa bulan saja.
“Inikan proyek milliaran tentu ada masa retensi, tapi belum selesai masa pemeliharaan, dianggarkan dan dikerja lagi, disini diduga ada pemborosan anggaran,” tutupnya. (*)


















