Parepare, zona-pantau.com — Seorang wartawan di Kota Parepare resmi melaporkan Sekertaris Kesbangpol Kota Parepare, karena diduga telah melakukan perbuatan yang menghalangi kerja wartawan, Jumat (01/08/2025).
Laporan itu sudah resmi diterima oleh pihak Polres Parepare dan sudah memasuki tahap penyeleidikan atau pengumpulan bahan keterangan.
Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal, 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto.
Sesuai yang tertuan dalam SP2HP tersebut, Pihak penyidik Polres saat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Rahman Halede wartawan yang melaporkan prihal tersebut berharap, kepada pihak Polres Parepare agar dapat bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini.
“Ini bisa menjadi pembelajaran kepada kita semua, karena ini menyangkut hak kita sebagai wartawan dalam menjalankan tugas dan fung kita dalam bekerja,” harapnya.
“Untuk prosesnya penanganan itu kita serahkan ke pihak penyidik semoga saja mereka bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)


















