Pinrang, zona-pantau.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Kabupaten Pinrang menyoal adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Pinrang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Kompak Muh Sinrang Rais SH, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan, Pungutan yang dilakukan oleh pejabat Disnakbun Kabupaten Pinrang diketahui dari keluhan kelompok tani penerima manfaat.
“Banyak keluhan adanya potongan dana proyek yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di lingkup dinas tersebut,” katanya.
Menurutnya, Data yang diperoleh, proyek yang didanai dari Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 untuk pembangunan Irigasi Air dalam sebanyak 16 titik, dan pembangunan irigasi air tanah dangkal sebanyak 9 titik serta jalan produksi pertanian dan peternakan sebanyak 36 titik dengan total anggaran berkisar Rp 13 Milyar lebih.
Sinrang Rais menyebutkan, untuk pembangunan irigasi air tanah dalam dianggarkan Rp285 Juta pertitik, sedang pembagunan irigasi air tanah dangkal dipagu anggaran Rp142 Juta, Sementara untuk jalan produksi perkebunan dan peternakan sebesar Rp 285 juta pertitik.
Dia menambahkan, Pungutan yang dikeluhakan oleh kelompok tani karena mencapai 15 persen.
Pejabat Disnakbun melakukan pungutan dengan pemotongan langsung dari rekening penerima manfaat.
“Yang pertanyaan, kenapa langsung dipotong direkening dan jika memang pemotongan dana itu biaya kegiatan, harusnya dana itu harus diterima dulu oleh penerima kemudian dibuatkan laporan pertanggunjawaban,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Dinas terkait. Meski berulang kali didatangi kantornya.(Rls)