Parepare, zona-pantau.com — Seorang kurir sabu berinisial AA asal Kalimantan Timur diamankan tim Polres Parepare di Area Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan warga adanya seorang penumpang KM Adithya yang diduga terlibat Narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda saat konfrensi Pers di Halaman Mapolres Parepare, Kamis (18/09/2025).
Pada kesempatan itu, Kapolres Parepare didampingi oleh Walikota Parepare, H Tasming Hamid, Waka Polres Parepare, Kompol Saharuddin, Kasat Narkoba, Iptu Tarmizi dan Kapolsek KPN Iptu Suardi, SE.
AKBP Indra menjelaskan, penangkapan tersebut, pada 5 September di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya penumpang kapal KM Aditya dari Kalimantan yang mencurigakan,” ujarnya.
Setiba di Pelabuhan Nusantara Parepare tim personel Polres Parepare langsung mengintai calon tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang’ tersebut, ditemukan 44 bungkusan teh berlabel dari Cina. Dari hasil pemeriksaan uji Laboratorium, ditemukan positif narkoba jenis sabu seberat 44 kg.
Menurutnya, AA sebagai kurir di perintah seseorang inisial AS di Kalimantan. AA diminta membawa barang tersebut ke Pinrang tepatnya di depan taman makam pahlawan, namun belum diberitahu siapa yang akan mengambil barang tersebut.
Tersangka ini mengaku akan diberi upah Rp.2 juta per bungkus, berarti totalnya Rp.88 juta.
Dari hasil penangkapan ini, dengan total nilai Rp 44 miliar, bisa menyelamatkan sekitar 217.000 anak bangsa bila itu sudah dipaket kecil-kecil.
“Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 dengan ancaman hukuman mati,” tutupnya.(*)


















