Pinrang, zona-pantau.com — Salah satu oknum Kepala Dinas di Kabupaten Pinrang diajuhkan ke meja hijau atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pinrang Hilda Tri Ayudia, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan, Pihaknya tengah melakukan persidangan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Yang didudukan sebagai terdakwa adalah oknum kepala dinas,” bebernya.
Dia menjelaskan, Agenda persidangan yang digelar saat ini yakni, pembuktian keterlibatan oknum kepala dinas yang disangkakan.
Menurutnya, Belum ada putusan, saat ini masih pada tahap pembuktian, jika memang terbukti, maka yang bersangkutan akan dihukum minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan penjara.
“Dengan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” jelasnya.
Oknum Kepala Dinas tersebut dilaporkan warga, setelah mendapati akun oknum ASN itu ikut memfollow dan membagikan materi kampanye salah satu Paslon kontestan di Pilkada Pinrang
Kuasa Hukum pelapor Suwandi Arham mengatakan, laporan itu diajuhkan warga, karena mengetahui akun milik oknum Kepala Dinas itu ikut membagikan kampanye yang berkaitan dengan salah satu Paslon.
“Sehingga dinilai merugikan paslon lain,” tutupnya.(Rls)