Pinrang, zona-pantau.com — Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil angka bicara soal adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada proyek Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Pinrang, Senin 18/10/2024).
Ahmadi Akil mengatakan, Jika pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum Disnakbun dengan meminta setoran 15 persen.
“Makanya saya langsung perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum yang terlibat,” katanya.
Menurutnya, Laporan ini masih bersifat dugaan, tapi sebagai kepala daerah itu harus dipanggil untuk diperiksa.
“Jika memang ini terbukti, tentunya sangat fatal,” katanya.
Dia menambahkan, Jika laporan ini sudah masuk dirana hukum untuk tindaklanjut.
“Laporan itu juga sudah masuk ke Polres, untuk ditindak lanjuti,” bebernya.
Untuk diketahui, Disnakbun Kabupaten Pinrang mendapat anggaran Pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Dana bantuan ditujukan untuk 59 kelompok tani peternakan dan perkebunan di Kabupaten Pinrang.
Dari 59 kelompok tani yang mendapat bantuan, ada 49 kelompok tani yang mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp285 juta, 10 kelompok tani lainnya mendapatkan masing-masing sebesar Rp142juta.
Kegiatan yang dibiayai dana tersebut yakni, Jalan produksi perkebunan dan Jalan produksi peternakan serta Irigasi air tanah dalam dan dangkal.(Rls)