banner 728x250

GMNI Sikka Pertanyakan Transparansi Absensi Kajari: Klaim Cuti Tanpa Bukti Administratif

banner 120x600
banner 468x60

zonapantau.com, Sikka — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka secara resmi mempertanyakan integritas administratif Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terkait ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di tengah aksi massa pada Senin (27/4). GMNI menilai penjelasan pihak Kejari yang menyebut pimpinan mereka sedang “cuti” bersifat ambigu dan tidak didukung bukti dokumen yang sah.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejari Sikka pukul 12.00 WITA, massa menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi Perumda Wairpu’an. Namun, tensi meningkat saat diketahui Kajari tidak berada di tempat dengan alasan cuti.

banner 325x300

GMNI menemukan adanya indikasi ketidakkonsistenan informasi dari pihak Kejaksaan:

  • Pihak Kejari menyatakan Kajari sedang menjalani masa cuti.

  • Saat diminta menunjukkan surat cuti resmi, pihak Kejari justru menyodorkan Surat Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Kepala Seksi Intelijen.

  • Penunjukan Plt tidak secara otomatis membuktikan status cuti resmi tanpa adanya surat izin cuti yang menyertainya sebagai dasar hukum.

Ketua Presidium GMNI Sikka, dalam orasinya, menegaskan bahwa kejelasan informasi administratif bukan sekadar urusan internal, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik.

“Kami mempertanyakan validitas informasi yang disampaikan. Sangat ironis ketika sebuah lembaga penegak hukum mengklaim pimpinannya cuti namun gagal menunjukkan bukti suratnya. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan publik di tengah mandeknya kasus hukum yang sedang kami kawal,” tegas salah satu orator aksi.

GMNI Sikka menegaskan bahwa insiden ini memperburuk citra Kejari Sikka di mata masyarakat. Selain mendesak kepastian hukum atas kasus Perumda Wairpu’an, GMNI menuntut:

  1. Kejari Sikka harus memberikan penjelasan jujur mengenai keberadaan Kajari untuk menghindari spekulasi penghindaran dialog dengan massa.

  2. Menunjukkan bukti surat cuti resmi jika benar alasan tersebut menjadi dasar ketidakhadiran pimpinan.

  3. Meminta Kejari tidak menjadikan kendala administratif sebagai alasan untuk menunda penuntasan perkara korupsi di Kabupaten Sikka.

GMNI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tercipta kepastian hukum dan transparansi di tubuh institusi Adhyaksa Sikka. (AC)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP