banner 728x250
DAERAH  

Jukir Semakin Menjamur Di Kota Parepare

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Juru parkir (Jukir) makin menjamur di Kota Parepare, tidak hanya di titik tertentu bahkan, dapat disaksikan disejumlah sudut kota diwarnai dengan Jukir.

Namun, sangat disayangkan, karena banyaknya Jukir target PAD Parkir justru tidak pernah tercapai setiap tahunnya.

banner 325x300

Berbagai inovasi yang menjadi upayah untuk memenuhi target PAD Parkir terus digenjot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perhubungan.

Namun maslah Jukir tidak pernah berhenti, bahkan isu-isu yang berkembang banyaknya Jukir liar yang memanfaatkan lokasi yang dikuasai.

Koordinator Koalisi Peduli Pare, Ahmad Basri mengatakan, masalah Jukir selama ini sudah sangat merasakan penggunaan kendaraan.

“Kalau kita parkir, tidak Jukir. Tapi saat kita hendak pulang barulah datang dengan gaya arogan dan meminta uang parkir tanpa karcis,” katanya.

Menurutnya, walaupun pihak Pemerintah sudah melakukan sosialisasi untuk tidak membayar parkir jika tidak dilengkapi dengan identitas dan karcir.

“Inilah yang menjadi fenomena, tidak dibayar dikhawatirkan kendaraan yang menjadi sasaran atau bisa terjadi pertengkaran,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Jukir saat ini dapat ditemui disejumlah minimarket, mereka kini menyebar ke toko-toko kecil dan ruko-ruko di pinggir jalan.

“Tidak masalah jika mereka betul ditempatkan oleh Pemerintah. Tapi bagaimana yang liar, ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Lebih jauh, Ahmad Basri menjelaskan, secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tak sah.

Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Hal itu, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jukir liar harus ditindak oleh pihak yang berwenang, agar PAD Parkir dapat terpenuhi,” tutupnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *