Pinrang, zona-pantau.com — Kelompok mahasiswa menuntut keadilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang yang diduga telah melakukan pencairan dana Beasiswa secara fiktif, Senin (21/04/2025).
Tuntutan itu, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah Beasiswa masih dicairkan.
Kordinator Mahasiswa, Bill Gates, mengatakan, dari hasil temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) ditemukan sejumlah Beasiswa masih dicairkan.
Sementara penerima Beasiswa itu sudah menyelesaikan pendidikannya di bangku kuliah. Bahkan puluhan penerima Beasiswa dinyatakan tidak memenuhi syarat adminsitrasi maupun syarat akademik tetap menikmati aliran APBD.
“Diduga ada Mahasiswa yang terima dana yang sudah selesai Kuliahnya. Sementara mahasiswa yang memenuhi syarat secara administrasi dan akademik itu diabaikan,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setiap mahasiswa penerima Beasiswa mendapatkan Rp2,5 juta perorang per semester.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Mukhtar mengatakan, Temuan BPK sudah ditindaklanjuti Dinas Pendidkan dan Kebudayaan.
Menurut, Mukhtar, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan Beasiswa kepada Mahasiswa.
“Pemda hanya memiliki kewenangan untuk mengurusi Pendidikan tingkat TK, SD dan SMP. Beasiswa untuk Mahasiswa itu hanya kepedulian dari Bupati Pinrang,” katanya.
Bahkan, Mukhtar mempersilahkan Mahasiswa untuk menempuh jalur hukum atas tuntutan yang berdasarkan temua BPK.
“Silahkan adukan ke Polres atau ke Jaksa. Kami siap penuhi panggilan dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait beasiswa yang dinilai fiktif itu,”ucapnya menantang. (Toj)