banner 728x250
HUKUM  

Pencuri Jual Motor Korban Melalui Laman Facebook

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Polisi amankan empat orang terduga pelaku komplotan pencurian motor di Kalianda, Rabu (20/05/2026).

Empat orang yang diamankan mulai dari pelalu utama hingga ke penadah dan pembeli hasil curian yakni, F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20).

banner 325x300

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Kalianda setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait perampasan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Peristiwa bermula ketika korban bersama enam rekannya tengah berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMK Negeri 2 Kalianda.

Saat itu suasana di lokasi sedang ramai aktivitas anak-anak muda yang berkumpul di sekitar area tersebut.

Namun situasi berubah saat korban dan rombongannya tiba-tiba dihadang sekelompok pelaku yang datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Melihat kondisi yang mengancam, korban bersama teman-temannya panik dan berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.

Dalam kepanikan tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh.

Karena takut, korban dan rekannya memilih meninggalkan kendaraan dan berlari menyelamatkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku. Mereka membawa kabur sepeda motor milik korban beserta telepon genggam yang tertinggal.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Wakapolsek Kalianda, Hadi Efendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan secara bertahap.

“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini,” katanya.

“Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” tegas Hadi Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor hasil kejahatan dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi langsung atau COD.

“Modus pelaku menghadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” ujar Hadi.

Saat ini polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan.

Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara pihak yang terlibat menguasai atau menjual barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Nzr/hms)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP