banner 728x250

LSMB Lampung Demo di Kejati, Desak Usut Tuntas TPPU Proyek SPAM Pesawaran 2022

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, zona-pantau.com — Untuk kesekian kalinya, Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (14/07/2026).

Aksi ini merupakan bentuk dukungan sekaligus desakan agar Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

banner 325x300

Massa LSMB membawa spanduk dan berorasi secara bergantian, menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar aliran dana hasil korupsi.

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya melihat secara jelas bagaimana fakta persidangan telah mengungkap aliran korupsi dan gratifikasi yang mengalir ke berbagai pihak.

“Kita semua melihat bagaimana Fakta Persidangan secara gamblang hasil Korupsi dan Gratifikasi mengalir kemana-mana,” ujar Rustam.

Ia secara khusus menyoroti pengakuan Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, yang dalam persidangan mengaku memberikan uang sebesar Rp900 juta kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Ini juga harus ditelusuri dan diusut tuntas. Kita dari LSMB Provinsi Lampung mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rustam dengan nada geram.

LSMB, lanjut Rustam, meminta Kejati Lampung segera membuat terang benderang kasus TPPU SPAM Kabupaten Pesawaran 2022 agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan perkembangan perkara yang menjerat terdakwa Dendi Ramadhona.

Agus menyebut, Dendi didakwa dengan tiga tindak pidana sekaligus secara kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dakwaan terhadap terdakwa bersifat kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, seluruh unsur dakwaan tersebut dapat dibuktikan sehingga menjadi dasar penyusunan tuntutan,” jelas Agus.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Dendi Ramadhona, disertai denda sebesar Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330.

Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah lebih dahulu disetorkan.

Agus menegaskan, besaran uang pengganti bukan ditetapkan secara sepihak.

Perhitungan dilakukan berdasarkan rangkaian pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti yang saling berkaitan.

“Nilai uang pengganti itu kami peroleh berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian. Dari situlah kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” katanya.

Terkait aset senilai sekitar Rp7 miliar yang sebelumnya dititipkan oleh tim kuasa hukum Dendi.

Agus menjelaskan aset tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti karena masih berstatus barang sitaan.

“Pemulihan kerugian negara yang diperhitungkan adalah uang tunai yang disetorkan. Sementara aset yang dititipkan nantinya akan diperhitungkan dalam tahap sita eksekusi,” jelas Agus.

Meski demikian, ia mengakui penitipan aset tersebut tetap menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan.

JPU juga menuntut agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun 6 bulan penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti.

Kejati Lampung menyatakan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus SPAM Pesawaran 2022.

Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan. (Nzr/rls)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP