Bandar Lampung, zona-pantau.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung melakukan aksi di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor, Tanjung Karang.
Aksi itu sebagai bentuk dukungan kepada Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dalam proses persidangan dugaan kasus korupsi SPAM Pesawaran 2022, Selasa (21/04/2026).
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang saat ini menggelar sidang pembuktian perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Massa LSMB mendukung penuh pengungkapan kasus korupsi proyek SPAM tahun 2022 dengan nilai Rp8,2 miliar.
Massa juga menyoroti indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tersebut.
Rustam Efendi, Kordinator LSMB mengatakan pihaknya melihat indikasi kuat praktik pencucian uang dalam perkara itu.
“Kami menyoroti indikasi TPPU dalam kasus korupsi proyek SPAM yang sampai sekarang belum terungkap secara terang benderang,” kata Rustam.
Dia mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara itu.
“Kami minta aparat membuka secara terang siapa saja yang terlibat dan ke mana aliran uang itu mengalir,” tegasnya.
Massa aksi membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
Mereka juga meminta hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitan dengan Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dinas Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Penyidik berhasil menyita sejumlah aset-aset dengan total aset yang tersita Rp 45,27 milliar.
Adapun aset-aset yang tersita yakni 40 tas branded berbagi merek senilai kurang lebih Rp 800 juta, 26 sertifikat hak milik senilai kurang lebih Rp 41 miliar, uang tunai Rp2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson.
Rustam menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Lampung dalam mengusut perkara tersebut, namun ia meminta proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
“Kami mendukung Kejati Lampung mengungkap TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran agar keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi,” katanya.
“Semoga saja Kejati ungkap perkara ini hingga ke akar dan menjaga konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Rustam Efedndi yang juga Putra Daerah Pesawaran tersebut (Nzr)


















