Parepare, zona-pantau.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Care (Incare) Kota Parepare meminta kepada Walikota Parepare agar segera laksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana rekomendasi itu diminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk mengambil alih aset eks reklamasi Pantai Cempae. Hal itu disampaikan ketua LSM Incare Kota Parepare, A Ilham, Kamis (17/04/2025).
Dia menjelaskan, Pemkot Parepare tidak pernah serius mengelola Aset yang ada ,baik tanah, lahan dan Rumah Dinas atau bangunan lainnya.
Lahan eks reklamasi Jalan akses ke kawasan industri diwilayah Kecamatan Soreang merupakan contoh real sejak dilakukan reklamasi.
Mulai jalan penghubung menuju belakang Terminal BBM Pertamina, Pasar Lakessi dan yang terakhir adalah reklamasi lanjutan untuk akses jalan menuju kawasan industri dikelurahan Wattang Soreang (Pantai Cempae. red).
Sayangnya pasca kegiatan proyek ini, Bidang Aset Sekdako Parepare tidak pernah melakukan pencatatan dan penataan Aset dan mengamankan aset berupa tanah disekitar kawasan ex pantai cempae yang dulunya banyak ditumbuhi tanaman mangrove .
Yang saat ini telah banyak tumbuh bangunan permanen dan beberapa kegiatan usaha lainnya.
Reklamasi Cempae yang dulu merupakan garis pantai memanjang dari belakang Dermaga Jety Pertamina sampai ujung aspal sudah dipenuhi bangunan.
“Sungguh mengherankan sebab kawasan ini telah mnjadi atensi KPK dan telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk menata dan mengamankan aset berupa tanah atau lahan ex reklamasi tersebut,”bebernya.
Menurutnya, Ini modus pembiaran yang terjadi secara sistematis sebab tidak ada upaya dalam menindaklanjuti Rekomndasi tersebut hingga saat ini .
Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya bangunan permanen yang tumbuh disepanjang kawasan tersebut yang kuat dugaan tanpa memiliki legitimasi yang sah.
“Bahkan oleh aparatur pemerintahan setempat (Lurah dan Camat) juga semua diam. Kemudian Dinas PUPR terkait Penataan Ruang dan Ijin Bangunan dan Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan kawasan Pantai yang dulunya banyak ditumbuhi Mangrove juga ikut melakukan pembiaran termasuk Satpol PP sebagai Leading sektor penegakan Perda,” katanya.
Dia berharap, Walikota Parepare yang baru saat ini mampu untuk melakukan penertiban aset yang merupakan lahan eks reklamasi.
“Kami Meminta kepada Walikota Parepare agar segera menertibkan kawasan tersebut sebagaimana Rekomndasi KPK sehingga tetap mnjadi lahan milik atau dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kota,” tutupnya. (*)