Barru, zona-pantau.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin Pasingringi SIP diruang kerjanya, Selasa (20/01/2026).
Dia mengatakan, Pemkab Barru telah menerapkan persyaratan Desil 1 dan Desil 5 sebagai acuan penerima bantuan.
“Kita mulai dari DTSEN (data terpadu sosial ekonomi nasional) yang merupakan rujukan dari data kesejahteraan sosial berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.79 tahun 2025,” katanya.
Dia menambahkan, Sebelumnya ada 3 data sebagai rujukan yaitu dari DTKS, Resosek dan P3KE,namun sekarang di satukan dalam DTSEN.
Dia menjelaskan, Untuk Desil 1 sampai 5 menjadi sarat bansos sembako, Desil 1 sampai Desil 4 bansos PKH, Desil 1 sampai Desil 2 Sekolah Rakyat, Desil 1 sampai 5 PBIJK atau Jaminan Sosial yang ditanggung Kementerian.
Untuk tahun 2026 Pemkab Barru mengacu pada Desil 1 sampai 5 sebagai acuan menyeluruh untuk kategori tidak mampu dan penerima bantuan dan untuk Desil 6 sampai 10 dialihkan kemandiri.(Aiq)


















