Barru, zona-pantau.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, Kamis (03/07/2025) siang.
Dua regulasi yang disahkan adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.
Pihak yang terlibat dalam proses ini adalah Pemerintah Kabupaten Barru melalui Bupati Andi Ina Kartika Sari serta DPRD Barru sebagai lembaga legislatif. Turut hadir para kepala OPD dan anggota dewan dalam rapat paripurna.
Menurut Bupati Andi Ina, dua regulasi ini sangat krusial untuk mewujudkan penataan birokrasi yang lebih baik serta memberikan arah pembangunan yang jelas dan terstruktur untuk lima tahun mendatang.
Ranperda tentang perubahan struktur perangkat daerah bertujuan menyesuaikan dengan kebijakan pusat, visi-misi kepala daerah, dan kebutuhan karakteristik lokal.
Terdapat tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan baru.
Di antaranya, Bappelitbangda menjadi Bapperida, Dinas Koperasi dan UKM dipisah dari Dinas Perdagangan.
Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua.
Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipangkas menjadi Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB
Urusan pemberdayaan perempuan dan anak kini menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perubahan ini diharapkan dapat membuat pembagian tugas perangkat daerah menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, serta menciptakan pemerataan beban kerja.
RPJMD ini dirancang untuk mendukung Visi Barru: Barru Maju Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.
Visi tersebut akan dijabarkan melalui lima strategi misi dan berbagai program prioritas. Pelaksanaannya menuntut integrasi lintas sektor serta dukungan penuh dari DPRD, terutama menghadapi keterbatasan fiskal akibat sentralisasi anggaran.
Dengan pengesahan dua Perda ini, Pemkab Barru menegaskan komitmennya untuk membangun daerah secara terarah, terukur, dan berbasis data, tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya serta spiritual masyarakat lokal. (Aiq)

















