Parepare, zona-pantau.com – Reses atau serap aspirasi warga yang digelar dengan tiga titik lokasi oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir menghadirkan pemateri dari lembaga negara,Rabu (17/09/2025).
Titik pertama berlangsung di Gedung Aisyiyah, Kelurahan Ujung Lare, kemudian berlanjut ke Jalan La Ondeng, kelurahan Bukit Indah dan di tutup di Kedai OK, jalan Abubakar Lambogo.
Ada perberbedaan dari reses pada umumnya, kegiatan kali ini di selingi penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Parepare yang diwakili Kasi Intel, Sugiarto, serta sosialisasi sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Parepare, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, Ridwan Jali Nurcahyo.
“Di sesi pertama ini, kita bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare, untuk memberikan penyuluhan hokum,” kata Kaharuddin Kadir.
Menurutnya, Antusiasme masyarakat sangat luar biasa dalam menyimak informasi hukum terkait masalah yang terjadi dikalangan masyarakat.
“Saya juga menekankan, bahwa tidak semua persoalan hukum harus berujung di pengadilan. Kini ada yang namanya Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan,” katanya.
Dia menambahkan, Salah satu aspirasi yang menjadi sorotan adalah keluhan masyarakat terkait pungutan dalam penggunaan Lapangan Andi Makkasau.
“Saya dengan tegas menyebut, bahwa lapangan tersebut adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang sembarangan menarik biaya tanpa dasar hokum,” katanya.(Rls)


















