Parepare, zona-pantau.com — Kejaksaan Negeri Parepare tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan beton di Kota Parepare.
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari LSM Ajatppareng dengan dan temuan Inspektorat hasil LHP BPK.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru, membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek Jalan Beton.
Dia menyebutkan, ada tiga titik yang dilaporkan yakni, di Jalan Abdul Rasyid, Samping KUA Lapadde, dan Jalan Liu Buloe.
“Dari tiga titik yang dilaporkan, dua titik diantaranya sesuai temuan dari Inspektorat sekitar Rp70 juta. Dan itu akan diminta untuk dikembalikan,” ujar Andi Unru kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).
Menurutnya, pejabat yang diperiksa meliputi PPK, Konsultan Pengawas, Pelaksana, hingga Kepala Dinas terkait.
“PPK, Konsultan Pengawas, Pelaksana, Pak Kadis juga diperiksa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Andi Unru menambahkan, proses penanganan saat ini masih berada di tahap penyelidikan oleh Seksi Intelijen. Selanjutnya akan dilakukan ekspos bersama.
“Apakah sudah lengkap? Kalau belum ya dilengkapi. Menurut saya, sudah lengkap. Tapi itu nanti setelah dilakukan ekspos baru bisa dinyatakan lengkap. Kalau sudah lengkap maka dinaikkan ke Pidsus,” jelasya.
Ia menargetkan proses ekspos dan pelimpahan ke Seksi Tindak Pidana Khusus paling lambat minggu depan.
“Minggu depan paling lambat. Karena akan disesuaikan waktunya Ibu Kajari dan teman-teman para Kasi,” ujarnya.
Selain dua titik tersebut, Kejaksaan juga menyoroti temuan BPK terkait proyek di samping KUA Lapadde.
“Ada LHP BPK, di samping KUA Lapadde total lost sebesar Rp380 juta dari anggaran Rp480 juta. Itu terkait volume dan ketebalan,” kata Andi Unru.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
Kejaksaan Negeri Parepare menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai prosedur hukum dan mengutamakan pemulihan kerugian negara. (*)


















