banner 728x250
HUKUM  

Koalisi Peduli Pare Atensi KPK ke Parepare

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Berbagai polemik dugaan korupsi di Kota Parepare menjadi atensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun melakukan investigasi.

Atensi ini bukan sesuatu yang tak berdasar, karena tindakan korporasi di Kota Parepare ini sudah banyak terjadi disemua dilingkup SKPD, Sabtu (29/08/2026).

banner 325x300

Kordinator Koalisi Peduli Pare, Om Cukeq, menjelaskan, sebagaimana yang diatur Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 berbunyi Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

“Ancaman hukumannya mulai 4 sampai 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara Pasal 3 berbunyi Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Contoh, Menunjuk CV tim sukses jadi pemenang proyek tanpa tender yang benar.

“Hal ini diduga terjadi di RSUD Andi Makkasau untuk pengadaan gizi pasien yang dikerjakan oleh tim sukses Walikota Parepare,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Pekerjaan fisik untuk pemeliharaan RSUD Andi Makkasau juga dikerjakan dan dikuasi oleh tim sukses.

“Untuk itu, dengan bukti yang ada, kami atensi KPK untuk turun melakukan investigasi di Kota Parepare,” katanya.

“Sama halnya dengan proyek Jalan Beton yang saat ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Itu kuat dugaan adanya fee proyek yang dipungut oleh tim sukses Walikota Parepare,” tambahnya.

Dia berharap, dengan adanya perlakuan seperti ini, pihak KPK segera turun ke Kota Parepare untuk melakukan investigasi. (*)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top