Wajo, zona-pantau.com — Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana inisial AN selaku Direktur CV. Jembatan Cela dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, melalui Kasi Intel menjelaskan, uang pengganti senilai Rp. 1.271.553.345,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke kas negara.
“Sebelumnya telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ke kas negara.” Ucap Andi Saiful, Kamis (06/03/2025).
Andi Saiful menambahkan, Selain penerimaan uang pengganti pihaknya juga telah menerima uang denda sebesar Rp50 juta.
Lebih jauh, Andi Saiful menjelaskan, Terdakwa ANDI ANUGRA, S.H, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Putusan, AN dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” Jelasnya.(Aik)