Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Kejari Wajo Terima Uang Pengganti Rp1,2 Milliar Lebih

banner 120x600
banner 468x60

Wajo, zona-pantau.com — Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana inisial AN selaku Direktur CV. Jembatan Cela dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, melalui Kasi Intel menjelaskan, uang pengganti senilai Rp. 1.271.553.345,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke kas negara.

banner 325x300

“Sebelumnya telah dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ke kas negara.” Ucap Andi Saiful, Kamis (06/03/2025).

Andi Saiful menambahkan, Selain penerimaan uang pengganti pihaknya juga telah menerima uang denda sebesar Rp50 juta.

Lebih jauh, Andi Saiful menjelaskan, Terdakwa ANDI ANUGRA, S.H, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Putusan, AN dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” Jelasnya.(Aik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *