Pinrang, zona-pantau.com — Pejabat Bupati Pinrang diminta untuk segera melalukan tindakan terhadap Camat yang terindikasi terlibat politik praktis dengan mengintruksikan kepada prangkat Desa dan Kelurahan melalui pesan singkat dan viral dimedia sosial.
Camat yang terlibat politik praktis tentunya harus mendapat sanksi yang berat. Hal itu disampaikan Koordinator KPP, Andi Jay, Jumat (16/08/2024).
Menurutnya, Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pejabat Bupati harusnya menindak ASN yang terlibat politik praktis, apalagi seorang pejabat. Tentu ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Dia menegaskan, Agar semua pihak yang berwenang untuk segera turun mengambil tindakan.
“Mengingat waktu pemilihan tidak lama lagi dan jika dibiarkan berlarut tentu akan berdampak pada masalah yang lainnya,” tegasnya.(*)