Wajo, zona-pantau.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo diduga acuhkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koalisi Bersatu LSM Kabupaten Wajo.
Sebagaimana hasil RDP itu, BPN Kabupaten Wajo diminta untuk menyiapkan standar pelayanan dan disampaikan secara terbuka serta memberikan standar biaya pada setiap item pelayanan yang bersifat transparan dan waktu yang diperlukan untuk penyelesaian setiap pengurusan.
Sesuai hasil RDP yang digelar sebelumnya, sejak Desember 2024 lalu sampai saat ini pihak BPN belum menerapkan keputusan tersebut.
Erwin didampimgi Ir Nasir Rahim yang akrab disapa Bang Ucok anggota Koalisi Bersatu menilai, Pihak BPN tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Wajo.
“Kami nilai pihak ATR BPN Wajo mengabaikan dan mengacuhkan hasil RDP, dimana faktanya sampai saat ini pihak BPN belum memberikan pelayanan yang maksimal sesuai amanah undang-undang Pertanahan,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan BPN Kabupaten Wajo yang masih ribet dan lama.
“Pengurusan berbagai dokumen di Kantor ATR/BPN sangat memberatkan masyarakat. Pengurusan segala jenis tanah mulai penerbitan sertifikat baru, balik nama, penggabungan sertifikat, pemisahan dan pemecahan serta lainya dianggap tak sesuai prosedur serta SOP pelayanan serta sangat lama waktunya dan diluar kata sesuai dari aturan waktu sebenarnya,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah berharap, agar pihak BPN Kabupaten Wajo bisa lebih baik dan maksimal dalam pelayanan.
“Tolong hilangkan kesan ruwet dalam pelayanan. Berilah kemudahan kepada masyarakat. Yang perlu ditekankan jangan ada pembayaran-pembayaran di luar aturan yang seharusnya,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Wajo, Amshar Andi Timbang mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap BPN.
“Hal ini mesti jadi atensi khusus mereka untuk segera dibenahi sebagaimana amanah UU yang terkait dengan pelayanan,” katanya.
Senada yang disampaikan, oleh Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Andi Bayuni menegaskan, Agar pihak BPN melaksanakan hasil keputusan RDP yang diputuskan bersama.
“Ini harus dan wajib disampaikan ke masyarakat agar diketahui bersama dan poin pentingnya disini masyarakat hanya ingin mengetahui kepastian pengurusan yang tidak berbelit-belit dan transparansinya serta waktu penyelesaian yang sesuai prosedur dan sesuai tepat waktu,” jelasnya.
Sementara, Plt Kakan BPN Kabupaten Wajo, Dwi Agus Purwanto S,SiT, M.H yang dicoba untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi atas hal tersebut sampai saat ini berhasil untuk ditemui dikantor nya dan begitu juga melalui sambungan selulernya juga belum berhasil.(HAk)