Maros, zona-pantau.com — Tujuh pelaku pembusuran yang diamankan oleh jajaran Polres Maros diancam 10 tahun penjara.
Para pelaku pembusuran itu diamankan di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai dini hari. Hal itu disampaikan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya pada konferensi persnya, Jumat (40/05/2025).
Menurutnya, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari.
Para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai.
“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim gabungan serta informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Selain pelaku, Sejumlah barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah turut diamankan dari lokasi penangkapan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan kejadian ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs.
Kedua kelompok sempat terlibat bentrok di wilayah Makkaraeng, akibat insiden tersebut, satu kelompok merusak mobil warga, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di wilayah Maccopa menggunakan busur.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya,” jelasnya.
Lebih jauh, Iptu Muh. Ridwan menjelaskan, Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” tutupnya.(Rls)