Barru, zona-pantau.com — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru A. Syarifuddin, S.IP. M. Si memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/04/2026).
Rakor tersebut secara khusus membahas tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala desa turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, unsur TNI-Polri, OPD terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.
Dalam arahannya, Plh Sekda A. Syarifuddin menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan netralitas.
Plh Sekda Barru juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, serta aparat keamanan dalam mengantisipasi potensi kerawanan.
“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.
Dengan koordinasi yang matang, Pemerintah Kabupaten Barru optimistis seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman.
Serta menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, S.IP, M,Si, menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran seluruh tahapan.
“Seluruh panitia harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.
Sejumlah poin strategis menjadi perhatian dalam rakor ini.
Pengarahan dari Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Barru menekankan agar tidak terjadi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut.
Setiap calon dibatasi maksimal lima orang pendamping guna menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga menjadi fokus untuk menjamin akurasi data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
Penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut dibahas guna memastikan aksesibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.
Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti yang mulai berlaku pada 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.(Aiq)


















