Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Nasabah Meninggal Dunia, Wajib Lunasi Utang Pinjaman di BRI

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Keluarga almarhum Suparman (nasabah BRI. red) datangi kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Parepare untuk mempertanyakan status sertifikat agunan pinjaman almarhum.

Kedatangan Soemardin sebagai pihak keluarga diterima oleh Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Parepare, Derry Ariadi, bersama Perwakilan BRI Life Wilayah Sulawesi Selatan, Nirmala, di lantai dua kantor cabang BRI Parepare, Selasa (15/04/2025).

banner 325x300

Menurut, Soemardin, awal pengambilan pinjaman almarhum disepakati tenor 4 tahun dengan jaminan atau agunan sebuah sertifikat atas nama Suparman dari pinjaman itu, pihak BRI menawarkan asuransi kesehatan dan kebakaran yang ditanggung oleh pihak BRI.

“Semula disepakati tenor 4 tahun, meskipun opsi 5 tahun sempat dibahas. Namun, pihak BRI menjelaskan jaminan seperti kesehatan dan kebakaran akan dikafer,” jelas Soemardin.

Dia juga menyampaikan, adanya pinjaman yang diambil dari tahun ke tahun dan asuransi tambahan.

“Tapi semua itu tidak sesuai dengan faktanya, karena sampai almarhum meninggal dunia sertifikat masih ditahan oleh pihak BRI dan tetap dilanjut pembayaran sisa utangnya,” Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kancab BRI Parepare Derry Ariadi menjelaskan dalam pinjaman terdapat dua kategori, yakni mikro dan retail.

Untuk pinjaman retail, aspek agunan diatur dalam perjanjian kredit, termasuk opsi untuk asuransi, tetapi tidak mencakup asuransi jiwa secara otomatis.

“Semua sudah dibacakan dalam akad kredit, dan asuransi adalah opsional,” jelasnya.

Walau demikian, Derry Ariadi menyatakan akan mengupayakan penghapusan bunga untuk meringankan beban keluarga almarhum.

“Adapun pokok pinjaman tetap harus diselesaikan,” katanya.

BRI juga menawarkan solusi restrukturisasi kredit, seperti pengurangan suku bunga atau penjadwalan kembali pinjaman.

Sementara itu, Nirmala, perwakilan BRI Life, menyampaikan semua dokumen terkait telah ditandatangani secara digital oleh almarhum.

Ia juga menegaskan, keluarga dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum jika merasa dirugikan.(Cul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *