Parepare, zona-pantau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, resmi menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare.
Langkah politik ini, menghangatkan dinamika Pemerintahan di Parepare, Kamis (30/10/2025).
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna menegaskan, Hak interpelasi bukan bentuk perlawanan, melainkan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif.
“Interpelasi ini bagian dari hak DPRD, itu bentuk pengawasan terhadap kebijakan Wali Kota yang kami anggap menyalahi aturan,” katanya.
Menurutnya, selain menyoroti kebijakan kontroversial TSM, interpelasi di ajukan karena komunikasi antara DPRD dan Wali Kota memburuk.
“Saya menilai Walikota Parepare tidak menghargai peran DPRD. Ini komunikasi paling buruk yang pernah terjadi, sebab Walikota seakan mengkerdilkan DPRD,” katanya.
Dia mengurai, beberapa kebijakan yang dinilai menyalahi aturan yakni, pengangkatan dewan pengawas itu tidak sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2016.
Tidak hanya itu, mutasi pejabat juga tidak sesuai regulasi yang berlaku, karena mutasi bukan hak prerogatif, tapi kewenangan yang di batasi aturan.
“Kami sudah sampaikan semuanya kepada Walikota Parepare, tapi Pak Walikota mengabaikan hal itu,” katanya.
Dia menambahkan, Selama ini komunikasi Walikota Parepare dengan DPRD itu tertutup sehingga Walikota Parepare membuat kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Teman – teman di DPRD sudah lama resah, dengan gaya komunikasi Pak Walikota, kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dari beliau, “Jelasnya.
Untuk usulan interpelasi telah di serahkan ke pimpinan dewan dan akan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan Paripurna.
“Kalau lebih dari separuh anggota setuju, maka interpelasi berlanjut dan akan di bentuk panitia khusus (Pansus),” katanya.
“Kami hanya ingin Walikota menjelaskan enam kebijakan yang jadi sorotan, seperti masalah Indomaret, pengangkatan dewas, mutasi pejabat, penggunaan lapangan dan relokasi UMKM,” tutupnya. (*)

















