banner 728x250
DAERAH  

AWPI Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Aksi intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap wartawan menuai kecaman.

Tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan pidana.

banner 325x300

Hal itu disampaikanoleh Ketua DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Lampung Selatan, Fery Yansyah.

Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dilindungi negara.

Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28 F UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap tekanan terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk pembatasan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” ujar Fery, Selasa ( 17/03/2026).

Fery yansyah mengingatkan semua pihak mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang menghambat tugas pers.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sangat jelas pelanggaran hukum dan dapat dipidana bahkan sampai denda.

Lebih lanjut, dalam konteks KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan.

Pasal 465 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana karena pemaksaan.

“Kerja jurnalistik adalah perbuatan sah yang dilindungi undang-undang. Ancaman yang bertujuan menekan atau menakut-nakuti jurnalis agar menghentikan liputan memenuhi unsur tekanan psikis atau ancaman kekerasan,” tambahnya.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, AWPI menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

DPC AWPI Lampung Selatan pun mengimbau kepada aparat pemerintah desa, aparatur negara, serta seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menghormati serta melindungi kerja jurnalistik di lapangan.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang vital bagi pembangunan daerah yang transparan.

”Kami mengingatkan bahwa ancaman terhadap pers bukan sekadar persoalan etika di lapangan, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana, konstitusional, hingga pelanggaran HAM serius yang dapat diproses lebih lanjut secara hukum,” pungkas Fery.

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah wadah organisasi bagi jurnalis di Indonesia yang berkomitmen pada peningkatan profesionalisme, perlindungan hukum wartawan, dan penegakan kemerdekaan pers sesuai dengan amanat perundang-undangan. (Nzr/Awpi)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP