Lampung Selatan, zona-pantau.com — Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan amankan pelaku pencurian.
Lelaki itu berinisial Z.A. alias E. (43) diamankan polisi kediamannya di wilayah Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Dia menjelaskan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan pidana pencurian berupa, dua rambu jalur evakuasi milik BPBD.
Menurutnya, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda.
Hilangnya dua rambu jalur evakuasi pertama kali diketahui oleh petugas BPBD saat melakukan pengecekan di lokasi.
“Objek yang diambil merupakan dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami milik BPBD Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan hibah dari BNPB,” katanya.
“Fasilitas ini memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana, sehingga pengungkapan perkara ini menjadi perhatian kami,” ujar IPTU Sulyadi.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian diketahui keberadaannya di wilayah Kecamatan Kalianda.
Pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kalianda AIPTU Zairul Fikri, S.H. memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Kalianda yang selanjutnya memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sulyadi.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu atau martil bergagang besi, satu unit plang jalur evakuasi tsunami.
Serta pecahan semen cor yang diduga berasal dari tiang rambu yang dirusak saat proses pencurian.
Akibat kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Lampung Selatan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5.976.120.
Selain menimbulkan kerugian negara, hilangnya rambu evakuasi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena merupakan bagian dari sarana mitigasi bencana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga seluruh fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena semuanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
“Apabila mengetahui adanya perusakan atau pencurian aset negara maupun fasilitas publik, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Saat ini, penyidik Polsek Kalianda masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. (Nzr/hms)


















