Parepare, zona-pantau.com — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, terus menggenjot pembahasan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kelembahagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berbagai wacana penggabungan OPD pun berkembang, dalam pembahasan itu, yang menghadirkan perwakilan dari lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Rabu (08/10/2025).
Dari Pansus DPRD, hadir Ketua Pansus, Kamaluddin Kadir dan anggota, Ahmad Ariyadi, Namri Nasir, serta Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir.
Dari pembahasan tersebut, enam posisi kepala OPD dan sekretaris terancam hilang. Lantaran, adanya OPD yang serumpun akan digabung dan menjadi pencermatan pembahasan pansus.
Diantaranya, Dinas PKP dan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas PPKB, Satpol PP dan Dinas Damkar, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkintam, Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berubah menjadi Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga dan Dispora akan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Termasuk, ada wacana pemisahan antara Dispenda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Setelah memimpin rapat, Ketua Pansus, Kamaluddin Kadir mengatakan, rapat tersebut adalah rapat kedua.
“Kami juga telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, tepatnya di Bagian Ortala,” katanya.
Dia menyebutkan, Saat ini, ada 34 OPD, rencananya akan dirampingkan menjadi 28 OPD. Artinya, ada enam OPD yang hilang dan otomotasi enam posisi jabatan OPD akan hilang, termasuk jabatan sekeretaris OPD.
Setelah dilakukan hitung-hitungan, dari alokasi perampingan kelambagaan ini, terjadi efisiensi anggaran sekitar Rp.4,1 miliar.
“Awalnya kami kira efisiensi anggaran sekitar Rp.13 miliar, tetapi setelah dihitung ulang, hanya Rp.4,1 miliar. Rinciannya, gaji dan tunjangan serta belanja operasional posisi jabatan pimpinan OPD yang akan hilang,” jelasnya.
Menurutnya, Wacana dan usulan pemisahan Dispenda dan Badan Keuangan Daerah (BKD), masih butuh kajian yang mendalam, termasuk, butuh penjelasan ke tingkat pusat.
Selain itu, usulan penggabungan Dinas PUPR dan Dishub juga demikian, masih butuh kajian dan pencermatan.
“Apakah Dinas PUPR serumpun dengan Dishub ataukah Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perkintam. Ada rencana kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri, terkait proses pembahasan perubahan perangkat daerah ini,” tutupnya. (*)


















