Parepare, zona-pantau.com — Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk menagih tunggakan pelanggan.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama di Kantor Walikota, Senin (30/06/2025).
Perjanjian kerja sama ini diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, bersama Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong yang disaksikan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, beserta pejabat pemerintahan dan Jaksa Pengacara Negara.
Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong menjelaskan, penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat pada tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Parepare.
“Kerja sama ini tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan PAM Tirta Karajae yang selama ini terkendala oleh tunggakan pelanggan.
Berdasarkan data yang disampaikan, total piutang perusahaan mencapai Rp14 miliar sejak PDAM berdiri.
Dari jumlah tersebut, Rp7 miliar berasal dari mantan pelanggan yang sudah tidak aktif, sedangkan sisanya merupakan tunggakan dari pelanggan yang masih aktif.
Data menunjukkan terdapat 2.691 pelanggan non-aktif dan 4.522 pelanggan aktif yang memiliki tunggakan pembayaran.
“Kejaksaan Negeri Parepare akan membantu proses penagihan kepada seluruh pelanggan yang menunggak,” katanya.
Menurutnya, teknis penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu membuat draft prosedur yang jelas.
Sebelum melakukan tindakan hukum, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan negosiasi dengan pelanggan.
“Sementara kami sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelanggan, tentu akan lakukan negosiasi dengan memberikan solusi terbaik untuk mereka terkait tunggakan pembayarannya,” jelasnya.
Sementara, Kajari Parepare, Abdillah menyampaikan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam mensinergikan tugas dan fungsi kedua institusi.
“Objek dari perjanjian kerja sama ini adalah tagihan rekening air, rekening non air dan barang milik PAM Tirta Karajae,” tutupnya.(Rls)


















