Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

KPU Gandeng Komunitas Media Parepare Pada Sosialisasi Visit To community

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Parepare melaksanakan sosialisasi bertema “Visit To Community” yang melibatkan komunitas media Kota Parepare, Sabtu (17/08/2024).

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari komunitas Wartawan Parepare yakni, Rusli Djafar wartawan senior TV One.

banner 325x300

Dan dibuka oleh Ahmad Perdana Putra, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, didampingi Nur Islah, Komisioner Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan.

Ahmad Perdana Putra menekankan pentingnya peran media dalam mewujudkan pilkada yang damai dan bermartabat di Kota Parepare.

“Peran media sangat penting untuk menangkal hoax, menjaga netralitas ASN, serta meningkatkan nilai-nilai demokrasi dengan memberikan informasi akurat tentang pilkada kepada masyarakat,” katanya.

Dia berharap, agar sinergitas bersama media di Kota Parepare tetap berjalan baik dalam menyukseskan Pilkada 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Pada kesempatan itu, Rusli Djafar, memaparkan materi tentang Kode Etik Jurnalis.

Menurutnya, Dalam pembuatan berita seorang jurnalis ada rambu-rambu yang mengaturnya.

Dia menekankan agar jurnalis tidak menjadi corong kandidat Pilkada untuk menyerang kandidat lainnya.

Menurutnya, media memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi pandangan pemilih melalui pemberitaan.

“Pers punya peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai proses dan ketentuan pilkada. Namun, pers bukan corong atau juru bicara untuk kepentingan salah satu peserta pilkada,” tegas Ully.

Dia menambahkan, Seorang jurnalis harus mengendepankan sikap independen, professional serta mematuhi kode etik jurnalis dalam menulis berita.

“Seorang jurnalis harus memuat berita yang berimbang dan tidak menyebarkan berita bohong,”katanya.

Dia menyebutkan, ada empat asas jurnalis yang diatur oleh Dewan Pers, yakni asas demokratis, profesionalitas, moralitas, dan supremasi hokum.

“Ingat bahwa wartawan tidak kebal hukum, Karena masih banyak wartawan yang tersangkut hukum dalam hal pemuatan berita,”tutupnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *