Parepare, zona-pantau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang lost Pare Beach di ruang Banggar DPRD Parepare, Rabu (18/09/2024).
Pedagang Lost Pare Beah diterima oleh Kelompok Kerja (Pokja) lll, Ibrahim Suanda, Jusvari Genda, Kadarusman, dan Kamaluddin Kadir dan turut hadir beberapa instansi terkait.
Pada kesempatan itu, Ibrahim Suanda mengatakan, Hasil diskusi RDP masih membahas besaran tarif sewa Lost.
“Kami dari Pokja lll menyimpulkan bahwa perlu ada evaluasi dari tarif sewa yang ditetapkan,” katanya
Menurutnya, Penentuan tarif sewa Lost Pare Beach harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pajak dan restribusi daerah, khusus di Lost Pare Beach memang tidak masuk.
“Sehingga proses penarikan tarif (Lost Pare Beach.red) itu melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS),”Katanya.
Ibrahim suanda menambahkan, saat proses PKS tidak terbangun komunikasi antara Dinas Perdagangan Parepare dengan pedagang Lost Pare Beach.
“Disitulah kami akan melakukan Evaluasi,”katanya.
Sementara, H Kadarusman Mangurusi menambahkan, Pihaknya akan memanggil sejumlah SKPD terkait untuk agenda RDP selanjutnya.
“Untuk hari ini, belum tuntas pembahasannya, makanya kami akan agendakan kembali untuk memanggil Pimpinan SKPD terkait,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Pedagang Lost Pare Beach, Rahmaniar meminta keringanan biaya restribusi dan menyayangkan munculnya harga yang tidak disepakati.(*)