Zona Pantau, MAKASSAR – Untuk pertama kalinya di Sulawesi Selatan, korban tindak pidana kekerasan seksual menerima penyaluran dana bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menjadi tonggak sejarah kolaborasi penegak hukum dalam menjamin hak konstitusional korban yang selama ini sulit terpenuhi.
Dalam acara yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (16/4/2026), dana bantuan diberikan langsung kepada dua orang korban kekerasan seksual. Korban berinisial ATR menerima sebesar Rp69.310.000, sementara korban berinisial W menerima Rp27.172.600. Dana ini diberikan sebagai bentuk pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa pemberian dana bantuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa di Kejari Barru telah berupaya maksimal melakukan asset tracing (penelusuran aset) milik pelaku. Karena tidak ditemukan aset yang cukup, maka langkah yang diambil adalah melalui pemberian dana bantuan korban dari LPSK,” jelas Didik.
Restitusi sendiri, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian material maupun imaterial yang diderita korban.
Selain restitusi, Kejati Sulsel bersama Pengadilan Tinggi Makassar meluncurkan Layanan Saksi Prima. Inovasi ini menyediakan ruang khusus yang aman bagi saksi guna meminimalisir intimidasi. Saat ini, hampir 100% pengadilan di Sulsel telah memiliki fasilitas tersebut.
Hadir dalam acara tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan ini. Ia menyebut mekanisme dana bantuan korban sebagai langkah kolaboratif yang luar biasa antara DPR, LPSK, dan aparat penegak hukum.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, memuji kerja keras Kejaksaan di wilayah Sulsel. Data LPSK mencatat pembayaran restitusi oleh pelaku telah berhasil dieksekusi di beberapa wilayah, dengan rincian:
Kejari Makassar 4 korban, Kejari Jeneponto 2 korban, Kejari Gowa 1 korban dan Kejari Maros 1 korban.
Sebagai penutup, LPSK memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak atas dedikasi mereka:
Penghargaan Layanan Saksi Prima: Diberikan kepada Kajati Sulsel dan Ketua PT Makassar.
Penghargaan Asset Tracing: Diberikan kepada Kajati Sulsel, Kajari Barru, Kasi Pidum Kejari Barru, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang gigih menelusuri aset pelaku demi pemenuhan hak korban.
(Rudy)


















