Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

KPUD Parepare Terima Tanggapan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Masyarakat Kota Parepare memasukkan tanggapan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare.

Tanggapan masyarakat yang dimasukkan ditujukan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pemilihan Walikota Parepare.

banner 325x300

Tanggapan yang dimasukkan berupa berkas lampiran copyan ijazah SMP dan SMA di ruang helpdesk dan diterima oleh staf KPUD Parepare, Selasa (17/09/2024).

Masyarakat Parepare yang masukkan tanggapan, Iksan Ishak mengatakan, pihaknya temukan dua copyan ijazah fotonya berbeda dan tandatangan Kepala Sekolah pada ijazah yang digelesir.

Pada berkas yang dilampirkan juga ikut ijazah yang lain sebagai pembanding ijazah yang digunakan oleh kandidat yang dimaksud.

Dia menjelaskan, Jika ada salah satu paslon yang tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

“Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya nomor induk siswa Nasional (NISN). Tpai Saya lihat, salah satu bakal calon, tidak punya NISN. Itulah saya yakin ijazah yang dipakai diduga bukan dia yang punya,” jelasnya.

Selain tanggapan yang dimasukkan ke KPUD, berkas lampiran yang sama juga diserahkan ke Bawaslu Parepare.

Untuk itu, Dirinya berharap agar KPU bersikap profesional dalam hal ferivikasi berkas Paslon.

“Kita harap KPU harus profesional. Harus jujur. Siapa yang berhak menjadi kontestan Pilkada, siapa yang tidak. Jangan sampai KPU dapat garis inframerah,” pungkas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto membenarkan ada tanggapan masyarakat.

“Ini merupakan tanggapan pertama yang dimasukkan masyarakat,”katanya.

Dia mengatakan, Tanggapan masyarakat merupakan proses dari tahapan Pilkada.

“Karena kan memang kami di KPU diarahkan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi agar terciptanya proses yang terbuka dan akuntabel pasti kami diarahkan membuka masa tanggapan. Kalau ada yang memberikan tanggapan itu hak masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, tanggapan tersebut akan dibahas bersama komisioner KPU. Kemudian akan diproses yakni dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan paslon yang dituduh.

“Kemudian dalam prosesnya, kalau sudah memberi tanggapan kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang dituduhkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, masukan dan tanggapan masyarakat sudah dibuka sejak 15 September lalu. Berdasarkan jadwal tahapan, tanggapan masyarakat berakhir 18 September mendatang. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *