banner 728x250
HUKUM  

Warga Binaan Lapas Parepare Jadi Penjual Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi, mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan 4 Warga binaan masing masing A, AB, I dan J yang diduga jaringan penjualan sabu-sabu di dalam lapas kelas IIA Kota Parepare sebagai tersangka.

banner 325x300

“Jadi total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang di antaranya warga di luar lapas,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (24/09/2025).

Informasi yang diperoleh, petugas Lapas mengamankan AA karena gelagat mencurigakan setelah berpura-pura membesuk salah seorang warga binaan di lapas itu.

Dan setelah digeledah ditemukan 18 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu disimpan di kemasan rokok.

Informasi lain yang didapatkan, AA mendatangi Lapas Parepare berboncengan dengan RS. Namun RS pulang lebih dulu dengan dalih motor yang dipakai akan digunakan tantenya.

Iptu Tarmizi menambahkan, polisi mengamankan 18 saset dengan berat 4,25 gram yang diduga sabu sabu sebagai barang bukti.

“Termasuk Handphone, Bungkus rokok dan tempat obat berbentuk kotak ikut dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Atas dugaan keterlibatan dalam jejaring peredaran narkoba, para terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *