Parepare, zona-pantau.com –Proyek rehabilitasi (Aspal) Jalan Drs H.M. Yoesoef Madjid yang dikerjakan oleh CV. CIPTA INDAH senilai Rp. 962.300.000 dari Pagu Rp. 970.000.000 dan HPS Rp.966.261.254,71 diduga ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal itu disampaikan oleh, A Ilham Ketua LSM Incare Parepare, Kamis (13/11/2024).
Dia mengatakan, betapa tidak, Proyek tersebut sesuai pemantauan yang dilakukan dilapangan pada tanggal 3 November 2024, belum ada kegiatan pekerjaan.
Sementara kontrak sudah berjalan sejak tanggal 2 Oktober 2024.
“Artinya ada interfal waktu yang terbuang selama 30 hari kerja, sementara, sesuai ketentuan bahwa maksimal 14 hari setelah kontrak ditanda tangani bersama PPK / PPTK dan pihak Rekanan, maka kemudian PPK mengeluarkan SPMK sebagai tanda dimulainya pelaksanaan pekerjaan Proyek,” jelasnya.
Lebih, lanjut A Ilham menuturkan, Untuk mengklarifikasi keterlambatan kegiatan pekerjaan, pihaknya
mempertanyakan hal itu ke Dinas PUPR Kota Parepare.
Hanya saja, pihak Dinas PUPR memberikan jawaban singkat dengan jawaban, ‘belum ada penyampaian dari pihak Bidang Bina Marga yang khusus menangani persoalan Jalan.
Dan selanjutnya, pada tanggal 12 November 2024, Pihaknya kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Parepare, lagi-lagi tak ada jawaban pasti.
Kadis PUPR Kota Parepare hanya mengarahkan untuk bertemu degan Satff Bidang Bina Marga.
Diruang Bina Marga, dirinya hanya diperlihatkan secarik kertas yang berisi surat teguran dari Pihak Konsultan Pengawas yang ditujukan kepada pihak Rekanan.
“Ternyata surat tersebut baru akan dikirimkan kepada pihak Rekanan,” katanya.
“Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kami dan mengindikasikan bahwa terjadinya KKN, sebab kuat dugaan bahwa surat tersebut baru saja dibuat setelah kami melakukan konfirmasi di awal bulan dan yang paling mencurigakan bahwa, mengapa surat teguran yang dibuat tanggal 25 Oktober 2024 belum juga dikirim kepada pihak Rekanan,”tambahnya.
Menurutnya, Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan indikasi bahwa pihak dinas beserta pihak konsultan telah lalai melakukan tugasnya dalam mengendalikan proyek bernilai 900 juta ini.
“Makanya, dengan kejadian ini tentu kami akan segera laporkan ke APIP dan akan kita tembuskan kepada Walikota dan APH untuk mendapat Atensi,” katanya.
Sebab ini merupakan perilaku buruk yang tidak bertanggung jawab dan bisa saja terjadi KKN yang berdamnpak pada kerugian Negara.
“Dengan temuan ini dan langka hukum yang akan kami tempuh tentunya seiring dengan program Asta Cita Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Program itu tertuang pada Point ke 7 disebutkan bahwa : Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.(*)