banner 728x250

Komisi II Gelar RDP Bersama Pelaku UMKM

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Aspirasi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Parepare, akhirnya mendapat titik terang setelah difasilitasi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.

Para pedagang kini kembali diizinkan berjualan di Taman Aisyah, Mattiro Tasi, setelah sebelumnya direlokasi ke Pasar Seni.

banner 325x300

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD, bersama perwakilan pedagang dan instansi terkait di Gedung DPRD Parepare, Senin (20/10/2025).

Anggota Komisi II DPRD Parepare, Sappe, menjadi salah satu pihak yang sejak awal menampung keluhan pedagang dan memperjuangkan solusi, atas persoalan mereka.

“Pedagang datang untuk menyampaikan, keluhannya karena lokasi baru di Pasar Seni belum sepenuhnya siap. Kami juga menindaklanjuti aspirasi itu, dengan memfasilitasi pertemuan resmi agar ada keputusan yang berpihak kepada pedagang,” katanya.

“Untuk hasil RDP menunjukkan komitmen DPRD, dalam memperjuangkan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor UMKM,” tambahnya.

Menurutnya, dari hasil rapat, disepakati bahwa pedagang diperbolehkan kembali berjualan di Taman Aisyah untuk sementara waktu, sambil menunggu penyempurnaan fasilitas di Pasar Seni.

Lanjut Sappe menyatakan, ini solusi sementara agar pedagang tetap bisa beraktivitas, tanpa kehilangan mata pencaharian.

“Kami mendorong pemerintah segera membenahi lokasi Pasar Seni, agar ke depan bisa ditempati secara layak,” katanya.

Komisi II DPRD Parepare juga meminta dinas teknis, mengatur ulang penempatan pedagang agar tidak mengganggu fungsi taman sebagai ruang publik.

“Kami DPRD, akan terus mengawal pelaksanaan keputusan ini agar tertib dan berjalan sesuai kesepakatan. Kami ingin solusi yang adil bagi semua pihak, baik bagi pedagang maupun bagi pemerintah sebagai pengelola ruang kota,” tutupnya. (Rls)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *