Parepare, zona-pantau.com — Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Parepare nomor urut 1 Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqyuddin Djabbar (NAH-TQ) terus menawarkan ide dan gagasan untuk Kota Parepare Hebat.
Gagasan itu muncul dengan melihat banyaknya kasus pelanggaran pidana yang terjadi di tengah masyarakat,
khususnya pelanggaran pidana ringan yang memprihatinkan.
“Mestinya pelanggaran yang ancaman hukumnannya di bawah 5 tahun tidak mesti diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan,” hal itu disampaikan Jubir ANH-TQ, Ibrahim Fattah, Selasa (01/10/2024).
Menurutnya, ANH-TQ punya pollical will menjadikan Kota Parepare sebagai Kota Model Restorative Justice di Sulawesi Selatan.
Sebagai langkah awal jika ANH-TQ mendapat amanah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Parepare, yaitu akan melakukan kerjasama dengan semua lembaga penegak hukum di Parepare agar terbangun kesepahaman dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) di Kota Parepare.
Salah satu bagian dari kerjasama itu insya Allah akan dibentuk Rumah Restorative Justice.
Tujuannya untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum (tindak pidana ringan).
ANH-TQ berharap dengan terbentuknya Rumah RJ, maka warga Parepare sudah punya wadah untuk dimediasi secara kekeluargaan.
“Kasus-kasus tersebut akan diselesaikan secara musyawarah mufakat,” katanya.
Untuk itu, lebih lanjut, ANH-TQ mendorong RJ sebagai 1 pendekatan penegakan hukum agar kehidupan masyarakat Parepare tumbuh sikap taat hukum.
Masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum (pidana ringan) mendapat solusi yang cepat sehingga mereka bisa kembali beraktivitas, bekerja seperti sebelumnya mencari uang untuk keluarganya.
“Pemerintah harus hadir mengayomi rakyatnya yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.
Dia menambahkan, ANH-TQ juga mengharapkan dengan pendekatan RJ, akan tercwujud keadilan yang seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
ANH-TQ menginginkan agar warga Parepare yang sedang menghadapi masalah hukum (pidana ringan) secepatnya dipulihkan.
Mengupayakan terjalin kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku agar masalah hukum itu segera didamaikan dengan Pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan RJ ini akan mengatasi konflik secara efektif dan efesien dan bahkan bisa menghilangkan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut.
“Sehingga pelaku bisa kembali dapat beraktivitas secara normal di tengah masyarakat,”tutupnya.(Rls)