Parepare, zona-pantau.com — Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kasus ini bermula ketika terduga NH (31) menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, tanpa sepengetahuannya.
Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai.
Namun, pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh, Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak tiga kali.
Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, tim Resmob segera melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya, pada Minggu, 07 September 2025, pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“NH (31) akui jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali,” Kata Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto, Kamis (11/09/2025) siang.
AKP Agus juga mengungkapkan jika terduga NH (31) tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare.
“NH di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” Pungkasnya. (Rls)


















