banner 728x250
HUKUM  

Dua Motor Curian di Candipuro Kembali ke Pemilik

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, zona-pantau.com — Dua sepeda motor yang sempat dicuri akhirnya kembali ke tangan pemiliknya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyerahkan langsung kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kepada para korban.

banner 325x300

Dua sepeda motor itu merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Candipuro dalam dua perkara berbeda.

Kendaraan pertama adalah Honda Beat hitam tahun 2012 milik Ropiq, sedangkan kendaraan kedua Honda Beat merah-hitam tahun 2019 milik Miftahudin.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap perkara dan mengamankan barang bukti.

Bagi korban, momen tersebut menjadi akhir dari penantian setelah kendaraan mereka sempat hilang akibat tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, keberhasilan polisi dalam menangani perkara tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku.

Tetapi juga dari upaya mengembalikan hak korban ketika barang miliknya berhasil ditemukan.

“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan,” katanya.

“Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Deddy.

Saat menerima kembali sepeda motornya, Ropiq mengaku lega. Ia juga memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kembali kendaraan miliknya.

“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.

Hal senada disampaikan Miftahudin. Ia mengapresiasi kerja polisi yang berhasil menemukan sepeda motor miliknya setelah dilaporkan hilang.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” kata Miftahudin.

Keterangan kedua korban mengenai tidak adanya biaya dalam proses pengembalian kendaraan itu kemudian ditegaskan Kapolres Lampung Selatan.

Deddy meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya pungutan dalam pelayanan tersebut.

“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegas Deddy.

Kasus pertama bermula dari pencurian Honda Beat hitam milik Siti Rohma yang terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Kendaraan tersebut saat itu terparkir di sebelah rumah korban.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro.

Honda Beat merah-hitam milik Miftahudin dicuri saat korban berada di dalam rumah.

Bagi para korban, pengembalian kendaraan tersebut menjadi kelegaan tersendiri. Mereka pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Polsek Candipuro yang telah bekerja hingga sepeda motor mereka berhasil ditemukan. (Nzr/hms)

\ Get the latest news /

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top