Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250
HUKUM  

Polda Lepaskan Bebaskan 37 Orang Hasil Tangkapan TNI

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, zona-pantau.com — Penangkapan terduga pelaku sobis sebanyak 40 orang di Kabupaten Sidrap oleh jajaran TNI, Kodam XIV/Hsn, 37 orang diantaranya dilepas bebaskan oleh Polda Suslsel.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Didik Supranoto, Kabidhumas Polda Sulsel pada press rilis di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu (26/04/2025).

banner 325x300

Pada kegiatan itu, hadir, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Dirkrimsus dan Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Didik Supranoto mengatakan,Pihaknya menerima 40 orang terduga pelaku penipuan online yang diungkap oleh Kodam XIV/Hsn.

Setelah dilakukannya pengangkatan data digital terhadap 20 HP dari 144 HP dan 5 laptop, 3 orang diantaranya ditingkatkan statusnya ketahap penyidikan.

Dari barang bukti 20 HP tersebut terdapat 41 korban, dimana para korban telah dihubungi oleh penyidik dan hanya 3 orang yang bersedia membuat laporan polisi.

“Sehingga terduga pelaku hanya 3 orang yang dilanjutkan proses hukumnya sementra 37 orang lainnya dikembalikan ke keluarganya dan dikenakan wajib lapor, menunggu perkembangan selanjutnya manakala terdapat korban lainnya yang mau membuat laporan polisi,” katanya.

Dari hasil Analisa digital forensik terhadap barang bukti terdapat 3 modus jual HP, investasi dalam negeri dan investasi luar negeri.

“Korbannya berada diluar Sulsel yaitu Jawa Timur, Semarang dan Pontianak,” bebernya.

Ditempat yang sama Dirkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi mengakui jika pihaknya tidak tahu menahu adanya proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak TNI.

“Kami baru menerima penyerahan pelaku dari pihak kodam, sehingga proses penangkapan awal pihak Polda Sulsel tidak megetahui,” katanya.

“Kasus ini merupakan delik aduan, sehingga kami membutuhkan laporan dari para korban untuk dapat mengungkap dan dan melanjutkan proses hukum,” tambahnya.

Dia menyebutkan, 3 orang terduga pelaku akan ditahan dan dikenakan UU ITE.

“37 orang lainnya dikembalikan dan melaksanakan wajib lapor di Polres setempat,” katanya.

Untuk diketahui, Polda Sulsel tidak mengungkap secara detail otak pelaku dari kelompok penipuan online tersebut.(Rls).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *