Independen, Jelas Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250
DAERAH  

Penarikan Retribusi Mengacu Perda Yang Berlaku

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.3263889, 0.63125);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 31;
banner 120x600
banner 468x60

Parepare, zona-pantau.com — Sejumlah jenis penarikan retribusi yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha di Kota Parepare menuai sejumlah spekulan.

Bahkan keluhan pelaku usaha merasa terbebani dengan banyak pajak retribusi yang harus dikeluarkan setiap harinya.

banner 325x300

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendapatan, Rahmat Muin mengatakan, semua jenis retribusi yang dipungut semua mengacu pada Perda yang berlaku, Kamis (27/02/2025).

Menurutnya, Untuk menentukan besaran pajak retribusi yang dipungut dari pelaku usaha ada Perda yang mengatur nilainya dan jenisnya.

“Kami hanya melakukan kordinasi dengan pihak pengelola untuk menarik besaran retribusi sesuai dengan Perda, tapi tidak masuk pada besaran nilai jualannya,” Jelasnya.

Dia mengurai, Jenis usaha yang beromset Rp2 juta kebawa dan pelaku usaha makan minum yang tidak menyediakan tempat makan ditempat itu dikecualikan.

“Dalam Perda sudah diatur jenis usaha yang kami pungut pajak retribusi,” Katanya.

Lebih jauh, Rahmat Muin menjelaskan, Pelaku usaha khusus bagi pelaku UMKM yang menggunakan fasilitas umum itu dimungkinkan membayar tiga jenis retribusi, seperti retribusi kebersihan, pajak pelataran dan pajak usaha.

“Itu ada tupoksinya, Karena ada Dinas yang mengelola aset pemerintah bisa saja mereka menarik retribusi, seperti keberhasilan dan penggunaan pelataran,” Tutupnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *