Parepare, zona-pantau.com — Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mencuri kartu ATM neneknya dan menguras isi saldonya sebesar Rp 50juta 500 ribu.
Pemuda itu diamankan Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare sesuai LP / 18 / IV / 2025 / SPKT SEK. SOREANG / RES PAREPARE / POLDA SULSEL.
Kapolsek Soreang Iptu Kisman mengatakan, Aksi pencurian dilancarkan oleh MA saat rumah keadaan kosong.
Menurutnya, Kejadian itu dilaporkan oleh Putri Azzahra (22) yang juga merupakan tante dari MA (21).
“Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 02.30 wita, dengan lokasi kejadian di Jalan Bayam, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang,” jelasnya.
“ Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hamka, diketahui terduga pelaku berinisial MA (21), yang merupakan cucu dari korban sendiri,“ Ujar Iptu Kisman.
Terduga MA (21) ditangkap tanpa perlawanan pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2025, dan dibawa ke Mapolsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.(Rls)