Parepare, zona-pantau.com — Lahan eks reklamasi Kecamatan Soreang yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak tertentu akan segera diterbitkan.
Penertiban aset berupa lahan eks reklamasi itu sesuai tindaklanjut pemerintah kota (Pemkot) Parepare dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Pemkot Parepare, Musdahlia, SE yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (24/04/2025).
Dia menjelaskan, Sebagaimana rekomendasi KPK, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan lahan eks reklamasi.
“Selama ini, kami sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak. Bahkan kami sudah mendapat lampu hijau dari Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Bagian Hukum Gubernur,” Jelasnya.
Dia menambahkan, Untuk langkah selanjutnya yang ditempuh yakni menunggu hasil audit dari pihak Inspektorak.
“Sekarang Inspektorak masih melakukan audit. Jadi kita tunggu hasil audit dari inspektorat,” tutupnya. (*)